HIV/AIDS belum selesai. Secara global dan nasional, beban penyakit ini masih tinggi. Namun di Maluku, tantangannya berlapis: keterbatasan tenaga medis, distribusi layanan yang tidak merata, serta hambatan geografis kepulauan. Artikel ini mengajak kita melihat HIV/AIDS bukan hanya sebagai persoalan medis, tetapi juga sebagai isu keadilan sosial melalui perspektif filsafat ilmu—ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Kolegium bukan sekadar organ administratif, melainkan otoritas epistemik dalam sistem kesehatan. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Kesehatan harus dibaca bukan hanya sebagai koreksi hukum, tetapi sebagai penegasan bahwa ilmu, profesi, dan kepentingan publik harus ditempatkan dalam tata kelola yang seimbang dan akuntabel.