Health Systems, Main Topic, Public Health

Reformasi Sistem Penargetan Kemiskinan Berbasis Pendekatan Multidimensi dan Registrasi Sosial Dinamis di Indonesia

Artikel ini merupakan kajian konseptual berbasis telaah literatur mengenai reformasi sistem penargetan kemiskinan di Indonesia

  1. Pendahuluan

Transformasi sistem perlindungan sosial di Indonesia menuntut pembaruan mendasar dalam cara negara mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan merespons kemiskinan. Selama ini, sistem penargetan bantuan sosial masih banyak bertumpu pada pendekatan administratif berbasis Proxy Means Testing, klasifikasi kesejahteraan, serta pembaruan data yang cenderung periodik. Pendekatan tersebut memiliki kegunaan dalam menyusun prioritas penerima bantuan, tetapi belum sepenuhnya mampu menangkap karakter kemiskinan kontemporer yang bersifat dinamis, multidimensi, dan dipengaruhi oleh kerentanan struktural (Hlásny et al., 2022; Tohari et al., 2019).

Kemiskinan tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai kekurangan pendapatan, melainkan sebagai keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, perlindungan sosial, infrastruktur dasar, layanan digital, serta kemampuan rumah tangga dalam menghadapi guncangan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, sistem penargetan kemiskinan perlu bergeser dari pendekatan statis menuju registrasi sosial yang lebih dinamis, partisipatif, terintegrasi, dan berbasis kebutuhan aktual warga (Alkire & Foster, 2011; Sen, 1999; Robeyns, 2005).

Dalam konteks Indonesia, agenda reformasi ini menjadi semakin penting karena sistem pendataan sosial masih menghadapi berbagai persoalan, seperti ketidaktepatan sasaran, tumpang tindih data, fragmentasi antarlembaga, lemahnya pembaruan data, serta ketimpangan kapasitas daerah. Dengan demikian, pembaruan sistem penargetan kemiskinan bukan hanya persoalan teknis-administratif, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, akuntabilitas negara, dan hak warga untuk diakui secara tepat dalam sistem perlindungan sosial (Komarawati et al., 2024; Rassanjani & Saribulan, 2024; Ulum et al., 2023).

  1. Urgensi Kajian

Kajian ini penting karena sistem penargetan kemiskinan yang tidak akurat dapat menimbulkan dua konsekuensi serius, yaitu exclusion error dan inclusion error. Exclusion error terjadi ketika rumah tangga miskin atau rentan tidak masuk sebagai penerima manfaat, sedangkan inclusion error terjadi ketika rumah tangga yang relatif tidak layak justru menerima bantuan. Kedua bentuk kesalahan ini bukan hanya mengurangi efektivitas program, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial dan inefisiensi anggaran negara (Bah et al., 2017; Bah et al., 2018; Noerkaisar, 2021).

Urgensi kajian ini juga terletak pada kebutuhan untuk memperkuat tata kelola data kesejahteraan sosial agar lebih responsif terhadap perubahan kondisi warga. Rumah tangga dapat jatuh miskin secara tiba-tiba akibat kehilangan pekerjaan, sakit berat, bencana, kematian pencari nafkah, perceraian, gagal panen, atau krisis ekonomi lokal. Sistem yang statis dan lambat diperbarui berisiko gagal menangkap perubahan tersebut, sehingga diperlukan sistem pembaruan data yang bersifat on demand dan responsif terhadap dinamika kerentanan rumah tangga (TNPK, 2024; Wijoyono, 2021).

Selain itu, kajian ini mendesak dilakukan karena digitalisasi perlindungan sosial tidak otomatis menjamin akurasi dan keadilan. Tanpa integrasi data lintas lembaga, validasi lapangan, literasi digital, serta mekanisme sanggah warga, teknologi justru dapat memperkuat eksklusi kelompok rentan, khususnya masyarakat di wilayah terpencil, pekerja informal, lansia, perempuan, penyandang disabilitas, dan rumah tangga dengan keterbatasan akses administratif (Alam et al., 2023; Annazali & Wahyudi, 2025; Devianty et al., 2026).

  1. Latar Belakang Masalah

Sistem pendataan kesejahteraan sosial di Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam hal validitas, keterbaruan, dan interoperabilitas data. Basis data seperti DTKS dan SIKS-NG telah menjadi instrumen penting dalam penyaluran bantuan sosial, tetapi masih menghadapi keterbatasan dalam menangkap dinamika kemiskinan secara cepat dan akurat. Keterbatasan infrastruktur digital, ketimpangan kapasitas administrator lokal, serta rendahnya literasi publik dalam pembaruan data mandiri turut memperlemah kualitas penargetan (Sarjito, 2025; Subekti & Kensiwi, 2025; Wijayanti et al., 2025).

Permasalahan lain terletak pada fragmentasi data antarlembaga. Data kependudukan, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, aset, disabilitas, dan perlindungan sosial sering kali belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu sistem yang interoperabel. Akibatnya, pemerintah berisiko membuat keputusan berdasarkan informasi yang tidak lengkap, tidak mutakhir, atau tidak sinkron antarinstansi (Cahyadie et al., 2024; Lukman & Fiulaizi, 2026; Purnomo, 2022).

Di tingkat daerah, persoalan semakin kompleks karena kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, dan kualitas verifikasi lapangan tidak merata. Desa atau daerah dengan keterbatasan akses digital sering kali mengalami kesulitan dalam memperbarui dan memvalidasi data secara berkala. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidaktepatan sasaran, konflik sosial, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial (Harthamia et al., 2025; Muchsin, 2025; Pahurrozi et al., 2021).

Oleh karena itu, sistem penargetan kemiskinan perlu direformasi melalui pendekatan yang lebih menyeluruh, yaitu dengan mengintegrasikan pengukuran kemiskinan multidimensi, registrasi sosial dinamis, verifikasi hibrida digital-lapangan, serta mekanisme sanggah warga yang transparan dan akuntabel (Rachma & Rodiyah, 2025; Sahar & Salomo, 2018).

  1. Tujuan Kajian

Kajian ini bertujuan untuk merumuskan kerangka reformasi sistem penargetan kemiskinan di Indonesia berbasis pendekatan multidimensi dan registrasi sosial dinamis. Secara khusus, kajian ini bertujuan untuk:

  1. Menganalisis keterbatasan sistem penargetan kemiskinan eksisting yang masih bertumpu pada pendekatan administratif, klasifikasi statistik, dan pembaruan data periodik.
  2. Menjelaskan pentingnya pendekatan kemiskinan multidimensi dalam membaca kerentanan rumah tangga secara lebih komprehensif.
  3. Merumuskan kebutuhan integrasi data lintas lembaga sebagai prasyarat akurasi dan akuntabilitas kebijakan perlindungan sosial.
  4. Mengembangkan model verifikasi hibrida yang memadukan teknologi digital, validasi lapangan, dan partisipasi komunitas.
  5. Menawarkan model reformasi penargetan kemiskinan yang berbasis registrasi sosial dinamis, kebutuhan aktual warga, dan mekanisme sanggah publik.
  1. Kerangka Konseptual

5.1 Kemiskinan Multidimensi

Kemiskinan multidimensi memahami kemiskinan bukan hanya sebagai kekurangan pendapatan, tetapi sebagai kondisi deprivasi dalam berbagai aspek kehidupan. Rumah tangga dapat dikatakan miskin bukan hanya karena rendahnya pengeluaran, tetapi juga karena terbatasnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, sanitasi, air bersih, hunian layak, pekerjaan, perlindungan sosial, transportasi, dan teknologi digital (Alkire & Foster, 2011; Alkire, 2007).

Pendekatan ini penting karena sistem penargetan berbasis indikator moneter atau aset sering kali tidak cukup mampu menangkap kerentanan aktual. Sebuah keluarga mungkin memiliki aset tertentu, tetapi tetap mengalami kerentanan serius karena sakit kronis, beban tanggungan tinggi, lokasi geografis terpencil, atau keterbatasan akses layanan dasar (Sartirano et al., 2023; Solikatun et al., 2018).

Dalam konteks reformasi penargetan, Indeks Kemiskinan Multidimensi dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi bukan hanya siapa yang miskin, tetapi juga dalam dimensi apa kemiskinan itu terjadi. Hal ini memungkinkan intervensi kebijakan menjadi lebih presisi, misalnya, apakah rumah tangga membutuhkan bantuan pangan, subsidi kesehatan, dukungan pendidikan, perbaikan hunian, pelatihan kerja, atau perlindungan terhadap guncangan ekonomi (Li & Wang, 2025).

5.2 Kapabilitas dan Kerentanan

Pendekatan kapabilitas menempatkan kemiskinan sebagai keterbatasan kemampuan manusia untuk menjalani hidup yang layak dan bermartabat. Dengan cara pandang ini, kesejahteraan tidak hanya dinilai dari apa yang dimiliki seseorang, tetapi dari apa yang secara nyata dapat ia lakukan dan capai dalam kehidupannya (Sen, 1999; Nussbaum, 2011; Robeyns, 2005).

Kerentanan menjadi konsep penting karena rumah tangga miskin tidak hanya menghadapi kekurangan saat ini, tetapi juga risiko jatuh lebih dalam ke dalam kemiskinan akibat guncangan. PHK, sakit berat, bencana, gagal panen, kematian pencari nafkah, atau perubahan harga kebutuhan pokok dapat mengubah status kesejahteraan secara cepat. Oleh karena itu, sistem penargetan tidak boleh hanya membaca kondisi statis, tetapi harus mampu mendeteksi perubahan risiko dan kerentanan secara berkelanjutan (Alam et al., 2023; Devianty et al., 2026).

Registrasi sosial dinamis menjadi penting karena memungkinkan negara merespons perubahan kondisi warga secara lebih cepat. Sistem yang baik tidak hanya mengklasifikasikan warga berdasarkan kondisi masa lalu, tetapi juga memantau mobilitas kesejahteraan, baik ketika rumah tangga mengalami perbaikan maupun ketika mereka jatuh ke dalam kerentanan baru (TNPK, 2024; Wijoyono, 2021).

5.3 Pengakuan Sosial

Pengakuan sosial menekankan bahwa warga miskin bukan sekadar objek bantuan, tetapi subjek yang memiliki hak untuk diakui, didengar, dan dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Dalam sistem penargetan yang tertutup dan satu arah, warga sering kali hanya menerima keputusan administratif tanpa mengetahui dasar penilaian, tanpa ruang koreksi, dan tanpa mekanisme gugatan yang efektif (Fardi et al., 2023; KEMENKO, 2025).

Ketika rumah tangga miskin tidak masuk dalam data, persoalannya bukan hanya kesalahan teknis, tetapi juga kegagalan pengakuan. Negara gagal mengenali kondisi faktual warga yang seharusnya dilindungi. Oleh karena itu, sistem perlindungan sosial perlu dilengkapi dengan mekanisme partisipatif yang memungkinkan warga memperbarui data, mengajukan keberatan, dan memperoleh penjelasan atas keputusan kelayakan bantuan (Rachma & Rodiyah, 2025; Sahar & Salomo, 2018).

Dengan demikian, pengakuan sosial menjadi fondasi etis bagi reformasi data kesejahteraan. Sistem yang adil bukan hanya sistem yang akurat secara statistik, tetapi juga sistem yang transparan, dapat dikoreksi, dan menghormati martabat warga.

  1. Evaluasi Kritis Sistem Penargetan Eksisting

6.1 Kelemahan Distribusi Statistik

Sistem penargetan berbasis distribusi statistik, seperti desil atau peringkat kesejahteraan, memiliki kegunaan dalam memetakan posisi relatif rumah tangga. Namun, pendekatan ini memiliki keterbatasan mendasar karena hanya menunjukkan posisi seseorang dibandingkan dengan orang lain, bukan apakah kebutuhan dasarnya benar-benar terpenuhi (Sartirano et al., 2023).

Seseorang yang berada di kelompok menengah bawah belum tentu hidup layak. Ia mungkin tidak masuk kategori prioritas bantuan karena berada di luar batas desil tertentu, tetapi tetap mengalami kerentanan serius akibat biaya kesehatan, utang, penghasilan tidak tetap, atau beban tanggungan keluarga. Di sinilah batas statistik dapat menciptakan ketidakadilan administratif (Mkandawire, 2005; Noerkaisar, 2021).

Selain itu, model statistik seperti Proxy Means Testing cenderung bergantung pada indikator proksi yang tidak selalu mencerminkan kondisi aktual. Kondisi rumah, kepemilikan aset, atau tingkat pendidikan dapat menjadi petunjuk kesejahteraan, tetapi tidak selalu mampu menangkap krisis yang baru terjadi. Oleh karena itu, pendekatan statistik perlu dilengkapi dengan data dinamis, verifikasi lapangan, dan mekanisme koreksi warga (Bah et al., 2017; Bah et al., 2018).

6.2 Tantangan Validitas Data

Validitas data menjadi persoalan utama dalam sistem penargetan kemiskinan. Data yang tidak mutakhir, tidak lengkap, atau tidak sinkron dapat menyebabkan bantuan tidak sampai kepada kelompok yang paling membutuhkan. Tantangan validitas ini muncul dari beberapa faktor, antara lain lemahnya pembaruan berkala, perbedaan standar verifikasi antarwilayah, keterbatasan operator lokal, dan rendahnya partisipasi warga dalam memperbarui data (Retnandari & Dewi, 2019; Putri & Balahmar, 2025; TNPK, 2017).

Tantangan lain adalah adanya kesenjangan antara data administratif dan realitas sosial. Rumah tangga yang secara administratif tampak tidak miskin bisa saja mengalami kerentanan aktual yang tidak terlihat dalam sistem. Sebaliknya, rumah tangga yang sudah mengalami perbaikan kesejahteraan dapat tetap tercatat sebagai penerima bantuan jika data tidak diperbarui (Budiati, 2017; HASIBUAN, 2025).

Karena itu, validitas data tidak dapat hanya dijamin melalui sistem digital. Diperlukan triangulasi antara data administratif, survei rumah tangga, observasi lapangan, pengetahuan lokal, dan mekanisme sanggah warga. Validitas data harus dipahami sebagai proses berkelanjutan, bukan hasil sekali pendataan (TNPK, 2014; Wahyono et al., 2024).

6.3 Fragmentasi Data dan Kapasitas Daerah

Fragmentasi data antarlembaga menjadi hambatan besar dalam penargetan kemiskinan. Ketika data kependudukan, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, aset, disabilitas, dan perlindungan sosial tidak terhubung, negara sulit memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi kesejahteraan warga. Akibatnya, penyaluran bantuan rentan tumpang tindih, tidak tepat sasaran, atau gagal menjangkau kelompok yang benar-benar rentan (Cahyadie et al., 2023; Cahyadie et al., 2024; Lukman & Fiulaizi, 2026).

Kapasitas daerah juga menjadi faktor penentu keberhasilan sistem penargetan. Pemerintah daerah dan desa berada di garis depan pembaruan data, tetapi kemampuan mereka sangat bervariasi. Ada wilayah yang memiliki infrastruktur digital dan operator memadai, tetapi ada pula wilayah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan, perangkat, anggaran, dan literasi teknis (Gulo & Udin, 2025; Pertiwi et al., 2025; Hakim et al., 2025).

Karena itu, reformasi sistem penargetan harus memperhatikan kapasitas kelembagaan daerah. Integrasi data nasional perlu dibarengi dengan penguatan sumber daya manusia lokal, pendampingan teknis, standardisasi prosedur, serta dukungan anggaran untuk verifikasi dan validasi berkelanjutan (Aprilia & Choiriyah, 2024; Hermawan et al., 2021).

  1. Reformasi Registrasi Sosial

7.1 Registrasi Sosial Dinamis

Registrasi sosial dinamis merupakan sistem pendataan kesejahteraan yang memungkinkan pembaruan data dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya melalui pendataan periodik. Sistem ini memungkinkan warga memperbarui status sosial-ekonomi ketika terjadi perubahan kondisi, seperti kehilangan pekerjaan, sakit berat, bencana, perubahan anggota keluarga, atau perpindahan domisili (TNPK, 2024; Wijoyono, 2021).

Keunggulan registrasi sosial dinamis terletak pada kemampuannya merespons kerentanan aktual. Dengan sistem ini, negara tidak hanya mengandalkan data masa lalu, tetapi juga dapat memperbarui informasi berdasarkan perubahan kehidupan warga. Hal ini penting untuk mencegah rumah tangga rentan terabaikan hanya karena belum masuk dalam siklus pembaruan data (Setiawan & Soraya, 2025).

Registrasi sosial dinamis juga memungkinkan pelacakan mobilitas kesejahteraan. Sistem tidak hanya mencatat siapa yang miskin, tetapi juga siapa yang mengalami perbaikan, siapa yang jatuh miskin, dan siapa yang membutuhkan intervensi khusus.

7.2 Integrasi Data Dinamis

Integrasi data dinamis menuntut interoperabilitas antarlembaga. Data kesejahteraan tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus terhubung dengan data kependudukan, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan, aset, pertanahan, kepemilikan kendaraan, disabilitas, bencana, dan perlindungan sosial (Windari & Rodiyah, 2024; Krisseptianna et al., 2025).

Integrasi ini penting agar profil rumah tangga dapat dibaca secara lebih utuh. Status pendidikan anak, riwayat penyakit, kepemilikan pekerjaan, kondisi hunian, lokasi geografis, dan akses terhadap layanan dasar dapat menjadi informasi penting dalam menentukan jenis intervensi yang tepat (Sulistiarini et al., 2025; Purwanti, 2023).

Namun, integrasi data juga harus memperhatikan perlindungan privasi dan keamanan informasi. Semakin besar integrasi data, semakin besar pula kebutuhan terhadap tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan perlindungan hak warga (Annazali & Wahyudi, 2025).

7.3 Berbasis Kebutuhan Aktual

Sistem penargetan ideal tidak hanya menentukan siapa yang layak menerima bantuan, tetapi juga jenis bantuan apa yang paling sesuai dengan kebutuhan rumah tangga. Pendekatan berbasis kebutuhan aktual menggeser fokus dari klasifikasi umum menuju intervensi yang lebih spesifik (Wahyudi, 2024; Li & Wang, 2025).

Rumah tangga dengan anak yang putus sekolah membutuhkan intervensi pendidikan. Rumah tangga dengan anggota keluarga sakit kronis membutuhkan dukungan kesehatan. Rumah tangga yang kehilangan pekerjaan membutuhkan perlindungan pendapatan atau pelatihan kerja. Rumah tangga di wilayah terpencil membutuhkan akses infrastruktur dan layanan dasar.

Dengan pendekatan ini, sistem penargetan tidak hanya menjadi alat distribusi bantuan, tetapi juga instrumen perencanaan kebijakan sosial yang lebih presisi.

7.4 Mekanisme Gugatan Warga

Mekanisme gugatan warga merupakan elemen penting dalam sistem penargetan yang demokratis. Warga harus memiliki hak untuk mengetahui, memperbarui, dan menggugat status mereka dalam sistem data kesejahteraan. Tanpa mekanisme ini, sistem penargetan berisiko menjadi tertutup, sepihak, dan sulit dikoreksi (Sahar & Salomo, 2018; Fardi et al., 2023).

Mekanisme gugatan dapat dilakukan melalui kanal digital, layanan desa, pendamping sosial, pusat pengaduan, atau forum verifikasi komunitas. Namun, kanal tersebut harus mudah diakses, transparan, dan memiliki prosedur tindak lanjut yang jelas (Rachma & Rodiyah, 2025).

Dengan adanya mekanisme gugatan, warga tidak lagi ditempatkan sebagai objek pasif, tetapi sebagai subjek aktif dalam tata kelola perlindungan sosial. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi konflik sosial, dan memperkuat akuntabilitas kebijakan.

  1. Novelty: Model Reformasi yang Diusulkan

Kebaruan kajian ini terletak pada perumusan model reformasi penargetan kemiskinan yang mengintegrasikan lima pilar utama: pengukuran kemiskinan multidimensi, registrasi sosial dinamis, integrasi data lintas lembaga, verifikasi hibrida digital-lapangan, serta mekanisme sanggah dan akuntabilitas warga. Model ini dapat disebut sebagai:

Model Penargetan Kemiskinan Dinamis-Multidimensi Berbasis Akuntabilitas Warga

Model ini memperbarui pendekatan penargetan konvensional yang cenderung statis, administratif, dan berbasis klasifikasi tunggal. Kebaruannya terletak pada pergeseran dari pengurutan kesejahteraan relatif menuju pemetaan kerentanan substantif yang lebih responsif, kontekstual, dan berkeadilan (Alkire & Foster, 2011; Sen, 1999; Mkandawire, 2005).

8.1 Pengukuran Kemiskinan Multidimensi

Pilar pertama adalah pengukuran kemiskinan multidimensi. Model ini tidak hanya menilai rumah tangga berdasarkan pendapatan, pengeluaran, atau kepemilikan aset, tetapi juga berdasarkan deprivasi dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hunian, sanitasi, akses digital, disabilitas, wilayah, dan kerentanan terhadap guncangan (Alkire, 2007; Alkire & Foster, 2011).

Kebaruan pilar ini terletak pada pergeseran dari pertanyaan “siapa yang paling miskin secara statistik?” menuju pertanyaan “bentuk kerentanan apa yang dialami rumah tangga dan intervensi apa yang paling relevan?”. Dengan demikian, sistem penargetan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tepat jenis, tepat sasaran, dan tepat waktu (Li & Wang, 2025).

8.2 Registrasi Sosial Dinamis

Pilar kedua adalah registrasi sosial dinamis. Model ini memandang data kesejahteraan sebagai informasi yang terus berubah mengikuti dinamika kehidupan warga. Pembaruan data tidak hanya dilakukan secara periodik, tetapi juga melalui mekanisme on demand ketika terjadi perubahan kondisi sosial-ekonomi (TNPK, 2024; Wijoyono, 2021).

Kebaruan pilar ini terletak pada kemampuannya menjembatani kesenjangan antara status administratif dan kondisi aktual. Rumah tangga yang mengalami krisis dapat segera diperiksa ulang tanpa harus menunggu siklus pendataan berikutnya (Setiawan & Soraya, 2025).

8.3 Integrasi Data Lintas Lembaga

Pilar ketiga adalah integrasi data lintas lembaga. Model ini mendorong keterhubungan antara data kependudukan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aset, perpajakan, disabilitas, bencana, dan perlindungan sosial. Tujuannya adalah membangun profil kesejahteraan yang lebih utuh dan dapat diverifikasi (Cahyadie et al., 2024; Lukman & Fiulaizi, 2026).

Kebaruan pilar ini terletak pada penolakan terhadap fragmentasi sektoral. Data kemiskinan tidak lagi dipahami sebagai milik satu kementerian atau lembaga tertentu, tetapi sebagai infrastruktur sosial nasional yang harus dikelola secara kolaboratif, aman, dan akuntabel (Windari & Rodiyah, 2024).

8.4 Verifikasi Hibrida Digital-Lapangan

Pilar keempat adalah verifikasi hibrida digital-lapangan. Model ini menggabungkan teknologi digital, analitik data, dan kecerdasan buatan dengan observasi lapangan, pendamping sosial, validasi komunitas, dan pengetahuan lokal (Muhammaditya et al., 2021; Umami, 2025; TNPK, 2014).

Kebaruan pilar ini terletak pada keseimbangan antara efisiensi teknologi dan validitas sosial. Algoritma dapat membantu mendeteksi anomali dan mempercepat proses administrasi, tetapi realitas kemiskinan tetap membutuhkan verifikasi manusiawi yang memahami konteks lokal (Bah et al., 2018; Wahyono et al., 2024).

8.5 Mekanisme Sanggah dan Akuntabilitas Warga

Pilar kelima adalah mekanisme sanggah dan akuntabilitas warga. Model ini menempatkan warga sebagai subjek aktif yang berhak memperbarui, mengoreksi, dan menggugat data kesejahteraan mereka. Dengan demikian, sistem penargetan tidak berjalan satu arah dari negara kepada warga, tetapi menjadi proses interaktif yang memungkinkan koreksi sosial (Sahar & Salomo, 2018; Fardi et al., 2023).

Kebaruan pilar ini terletak pada penguatan dimensi demokratis dalam tata kelola data sosial. Sistem penargetan yang baik tidak hanya akurat secara teknis, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara publik dan dapat dikoreksi oleh warga yang terdampak langsung oleh keputusan administratif (Rachma & Rodiyah, 2025).

  1. Kesimpulan dan Rekomendasi

Kajian ini menyimpulkan bahwa reformasi sistem penargetan kemiskinan di Indonesia tidak dapat lagi dipahami sebagai agenda teknis pembaruan data semata, tetapi harus ditempatkan sebagai agenda keadilan sosial, tata kelola data, dan penguatan kapasitas negara dalam mengenali kerentanan warga. Sistem berbasis Proxy Means Testing, klasifikasi desil, dan pembaruan data periodik masih memiliki fungsi administratif, tetapi tidak memadai apabila dijadikan satu-satunya dasar penentuan kemiskinan dan kelayakan bantuan (Bah et al., 2017; Mkandawire, 2005; Sartirano et al., 2023).

Secara teoretik, kajian ini menegaskan bahwa kemiskinan perlu dipahami sebagai fenomena multidimensi yang berkaitan dengan kapabilitas, kerentanan, dan pengakuan sosial. Kemiskinan bukan hanya kekurangan pendapatan, tetapi juga keterbatasan kemampuan warga untuk mengakses layanan dasar, menghadapi risiko, dan hidup secara bermartabat (Sen, 1999; Nussbaum, 2011; Robeyns, 2005).

Secara kebijakan, kajian ini merekomendasikan penguatan registrasi sosial dinamis sebagai infrastruktur utama perlindungan sosial nasional. Sistem tersebut harus mampu mengintegrasikan data lintas lembaga, memperbarui informasi secara berkelanjutan, menyediakan mekanisme respons cepat terhadap krisis rumah tangga, dan menjamin perlindungan data pribadi (Cahyadie et al., 2024; TNPK, 2024; Annazali & Wahyudi, 2025).

Secara metodologis, kajian ini merekomendasikan pendekatan penargetan hibrida yang menggabungkan data administratif, survei rumah tangga, verifikasi lapangan, validasi komunitas, teknologi digital, dan mekanisme sanggah warga. Pendekatan ini penting untuk mengurangi kesalahan inklusi dan eksklusi sekaligus memperkuat legitimasi sosial sistem penargetan (Bah et al., 2018; TNPK, 2014; Rachma & Rodiyah, 2025).

Berdasarkan temuan konseptual tersebut, rekomendasi utama kajian ini adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah perlu mengembangkan sistem penargetan berbasis kemiskinan multidimensi yang mampu membaca ragam deprivasi dan kebutuhan aktual rumah tangga.
  2. Registrasi sosial harus dikembangkan secara dinamis melalui pembaruan berkala dan mekanisme on demand yang responsif terhadap perubahan kondisi warga.
  3. Integrasi data lintas lembaga perlu diperkuat melalui interoperabilitas sistem, standardisasi indikator, dan penguatan tata kelola Satu Data Indonesia.
  4. Verifikasi data harus dilakukan secara hibrida dengan menggabungkan teknologi digital, pengamatan lapangan, pendamping sosial, dan validasi komunitas.
  5. Mekanisme sanggah warga perlu dijadikan bagian inti dari sistem penargetan agar warga memiliki hak untuk memperbarui, mengoreksi, dan menggugat status kesejahteraan mereka.

Dengan demikian, model reformasi yang diusulkan tidak hanya bertujuan meningkatkan akurasi penerima bantuan, tetapi juga membangun sistem perlindungan sosial yang lebih adil, responsif, partisipatif, dan berorientasi pada martabat manusia.
Kajian ini tidak melakukan pengukuran empiris langsung, tetapi merumuskan model konseptual berdasarkan literatur dan evaluasi kebijakan yang tersedia

References
Alam, A. Z. I., Zaid, M., & Alam, A. A. F. (2023). Digitalisasi kebijakan perlindungan sosial di Indonesia sebagai langkah menuju masyarakat 5.0. Journal Social Society, 3(2), 95–112. https://doi.org/10.54065/jss.3.2.2023.335

Alkire, S. (2007). Choosing dimensions: The capability approach and multidimensional poverty. OPHI Working Paper.

Alkire, S., & Foster, J. (2011). Counting and multidimensional poverty measurement. Journal of Public Economics, 95(7–8), 476–487. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2010.11.006

Annazali, A. H., & Wahyudi, S. T. (2025). The role of digital technology in poverty reduction: Opportunities and challenges towards sustainable development. JKIH: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 4(2), 247–269. https://doi.org/10.55583/jkih.v4i2.1682

Aprilia, M. N. D., & Choiriyah, I. U. (2024). Assessing SIKS-NG for poverty data management in social welfare. Indonesian Journal of Public Policy Review, 25(3). https://doi.org/10.21070/ijppr.v25i3.1409

Bah, A., Bazzi, S., Sumarto, S., & Tobias, J. (2017). Finding the poor vs. measuring their poverty: Exploring the drivers of targeting effectiveness in Indonesia. The World Bank Economic Review, 33(3), 573–597. https://doi.org/10.1093/wber/lhx020

Bah, A., Bazzi, S., Sumarto, S., & Tobias, J. (2018). Finding the poor vs. measuring their poverty: Exploring the drivers of targeting effectiveness in Indonesia. World Bank. https://doi.org/10.1596/1813-9450-8342

Budiati, L. (2017). Tata kelola percepatan penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah: Studi kasus Kota Semarang. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 13(4), 451–451. https://doi.org/10.14710/pwk.v13i4.18264

Cahyadie, B., Juanda, B., Fauzi, A., & Kinseng, R. A. (2023). Distribution analysis and ranking analysis of poverty data from three data sources in Bekasi Regency. Jurnal Bina Praja, 15(3), 453–466. https://doi.org/10.21787/jbp.15.2023.453-466

Cahyadie, B., Juanda, B., Fauzi, A., & Kinseng, R. A. (2024). Policy framework for updating and utilising poverty data using MULTIPOL method in Bekasi Regency, Indonesia. Decision Science Letters, 13(4), 867–880. https://doi.org/10.5267/j.dsl.2024.8.005

Devianty, T., Hastika, N., & Santosa, P. (2026). Digital transformation in public governance: Inclusive strategies toward poverty alleviation and SDGs achievement. Zenodo. https://doi.org/10.5281/zenodo.19138956

Fardi, M., Pratama, I. N., Darmansyah, D., & Amil, A. (2023). Transparansi pendataan program bantuan sosial tunai dalam penanggulangan kemiskinan di Lingkungan Bebidas Kelurahan Pegesangan Kota Mataram. Journal of Social and Policy Issues, 3(3), 150–155. https://doi.org/10.58835/jspi.v3i3.209

Gulo, F., & Udin, W. (2025). Peran kelurahan dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem di Kelurahan Margasari, Kota Tangerang. Rubinstein, 4(1), 74–86. https://doi.org/10.31253/rubin.v4i1.4059

Hakim, I. R., Rachman, A. A., & Dunggio, T. (2025). Strategi optimalisasi penanganan kemiskinan ekstrem di Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. Neliti. https://www.neliti.com/publications/688064/strategi-optimalisasi-penanganan-kemiskinan-ekstrim-di-dinas-sosial-kabupaten-go

Harthamia, N. M. S., Prabawati, N. P. A., & Wirantari, I. D. A. P. (2025). Implementasi kebijakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG): Studi kasus Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Socio-Political Communication and Policy Review, 2(3). https://doi.org/10.61292/shkr.251

Hasibuan, N. (2025). Analisis pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas perspektif ekonomi syariah. Universitas Jember.

Hermawan, I., Budiyanti, E., Sari, R., Sudarwati, Y., & Teja, M. (2021). Efektivitas Program Bantuan Pangan Nontunai di Kota Yogyakarta. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 131–145. https://doi.org/10.22212/jekp.v12i2.2237

Hlásny, V., Asadullah, M. N., Sabra, A. H., & Dan, S. (2022). The adoption of the Multidimensional Poverty Index in developing Asia: Implications for social programme targeting and inequality reduction. Jurnal Ekonomi Malaysia, 56(3). https://doi.org/10.17576/jem-2022-5603-10

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2025). Membangun ekosistem graduasi kemiskinan: Skema intervensi, sistem pendukung, dan tata kelola. Neliti. https://www.neliti.com/publications/642239/membangun-ekosistem-graduasi-kemiskinan-skema-intervensi-sistem-pendukung-dan-ta

Komarawati, K., Sulubere, M. B., & Nabila, I. (2024). Menuju perlindungan sosial inklusif untuk penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia: Tantangan dan jalan kebijakan ke depan. Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 4(1). https://doi.org/10.55480/saluscultura.v4i1.231

Krisseptianna, Setiyono, B., Yuwanto, Y., & Martadi, N. S. D. (2025). Model for developing technology-based extreme poverty data collection in Semarang City. Journal of Cultural Analysis and Social Change, 331–343. https://doi.org/10.64753/jcasc.v10i4.2814

Li, X., & Wang, X. (2025). Digital literacy, social interaction, and relative poverty in Chinese households. Frontiers in Human Dynamics, 7. https://doi.org/10.3389/fhumd.2025.1644928

Lukman, J. P., & Fiulaizi, A. (2026). Kebijakan Satu Data Indonesia: Tantangan dan peluang pengambilan keputusan publik. PubBis: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis, 10(1), 95–108. https://doi.org/10.35722/jurnalpubbis.v10i1.1556

Mkandawire, T. (2005). Targeting and universalism in poverty reduction. United Nations Research Institute for Social Development.

Muchsin, M. (2025). Digital governance dan tantangan integrasi data sektor publik: Studi pada Satu Data Indonesia di tingkat Provinsi Papua. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 15(2). https://doi.org/10.33592/jiia.v15i2.7872

Muhammaditya, N., Puteri, B. P. T., & Rifandini, R. (2021). Crowdfunding dalam pandangan negara kesejahteraan: Dampak Revolusi Industri 4.0 dan COVID-19 terhadap program perlindungan sosial. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 5(1), 33–55. https://doi.org/10.38043/jids.v5i1.2933

Noerkaisar, N. (2021). Efektivitas penyaluran bantuan sosial pemerintah untuk mengatasi dampak COVID-19 di Indonesia. Jurnal Manajemen Perbendaharaan, 2(1), 83–104. https://doi.org/10.33105/jmp.v2i1.363

Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Harvard University Press.

Pahurrozi, L., Sahri, S., & H. I., R. (2021). Study of the implementation of poverty reduction in Central Lombok Regency, Indonesia. Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 113(5), 25–33. https://doi.org/10.18551/rjoas.2021-05.03

Pertiwi, C., Oktarina, A., Suprianto, Y., Widjajawati, E., Alkadri, A., Nababan, F. E., Rucianawati, R., Aziz, N. L. L., Nadila, S. M., & Fitriana, N. (2025). The effectiveness of social assistance distribution policy for extreme poverty eradication in Indonesia. Journal of Indonesian Economy and Business, 40(3). https://doi.org/10.22146/jieb.v40i3.10051

Purnomo, M. A. (2022). Digitalization of social protection systems policy in Indonesia as a step towards Society 5.0. Advances in Social Science, Education and Humanities Research. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220102.014

Purwanti, E. (2023). Penerapan e-government pada aplikasi SIKS-NG di Desa Sihiong Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 4(1), 91–103. https://doi.org/10.33822/jpds.v4i1.6580

Putri, S. A., & Balahmar, A. R. U. (2025). The effectiveness of the SIKS-NG application in poverty data management. Proceeding of the International Conference on Social Science and Humanity, 2(2), 1474–1486. https://doi.org/10.61796/icossh.v2i2.405

Rachma, F. L., & Rodiyah, I. (2025). The effectiveness of SIKS-NG as an information system for improving social welfare in Kludan Village. Proceeding of International Conference on Social Science and Humanity, 2(2), 1754–1765. https://doi.org/10.61796/icossh.v2i2.478

Rassanjani, S., & Saribulan, N. (2024). Developing social protection systems to end poverty in Indonesia. In Developing social protection systems to end poverty in Indonesia (pp. 70–84). https://doi.org/10.1201/9781003519010-5

Retnandari, N. D., & Dewi, A. T. (2019). Unfinished agenda: Understanding poverty and determination of targets through the data collection of the poor population. IAPA Proceedings Conference, 762–762. https://doi.org/10.30589/proceedings.2019.268

Robeyns, I. (2005). The capability approach: A theoretical survey. Journal of Human Development, 6(1), 93–117. https://doi.org/10.1080/146498805200034266

Sahar, A. R., & Salomo, R. V. (2018). Tata kelola kolaboratif dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pinrang. The Indonesian Journal of Public Administration, 4(2), 49–64. https://doi.org/10.52447/ijpa.v4i2.1305

Sarjito, A. (2025). Evaluation of the efficiency of the Social Welfare Information System–Next Generation (SIKS-NG) in the distribution of social assistance. Journal of Governance and Public Affairs, 2(1), 24–61. https://doi.org/10.22437/1gfkbv97

Sartirano, D., Kalimeri, K., Cattuto, C., Delamónica, E., García-Herranz, M., Mockler, A., Paolotti, D., & Schifanella, R. (2023). Strengths and limitations of relative wealth indices derived from big data in Indonesia. Frontiers in Big Data, 6. https://doi.org/10.3389/fdata.2023.1054156

Sen, A. (1999). Development as freedom. Oxford University Press.

Setiawan, I. M., & Soraya, B. (2025). Inovasi digitalisasi layanan kependudukan sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Klaten. Jurnal Registratie, 7(2), 94–110. https://doi.org/10.33701/jurnalregistratie.v7i2.5570

Solikatun, S., Masruroh, Y., & Zuber, A. (2018). Kemiskinan dalam pembangunan. Jurnal Analisa Sosiologi, 3(1). https://doi.org/10.20961/jas.v3i1.17450

Subekti, F. R., & Kensiwi, N. (2025). Optimising policies for the distribution of social assistance (BANSOS) and direct cash transfers (BLT) to ensure targeting accuracy and improve economic welfare. Journal Governance Bureaucratic Review, 2(3), 158–170. https://doi.org/10.31629/jgbr.v2i3.7963

Sulistiarini, I., Fatimah, & Wildan, M. A. (2025). Peran transformasi digital terhadap kompetensi SDM dan kemandirian BUMDes. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 14(9), 741–756. https://doi.org/10.24843/ejmunud.2025.v14.i9.p05

TNPK. (2014). Finding the poor vs. measuring their poverty: Exploring the drivers of targeting. https://doi.org/10.65425/641047

TNPK. (2017). Petunjuk pelaksanaan verifikasi-validasi data rumah tangga dalam mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. https://doi.org/10.65425/641767

TNPK. (2024). Sistem Penyasaran Nasional. https://doi.org/10.65425/640921

Tohari, A., Parsons, C., & Rammohan, A. (2019). Targeting poverty under complementarities: Evidence from Indonesia’s unified targeting system. Journal of Development Economics, 140, 127–144. https://doi.org/10.1016/j.jdeveco.2019.06.002

Ulum, T., Rifa’i, M., & Purwatiningsih, A. (2023). Efektivitas pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berbasis aplikasi SIKS-NG di Dinas Sosial Kabupaten Sampang. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 184–184. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8218

Umami, R. (2025). Zakat transformation in the era of Society 5.0: Technology optimisation for sustainable social welfare. West Science Islamic Studies, 3(2), 94–99. https://doi.org/10.58812/wsiss.v3i02.1849

Wahyono, E., Pratiwi, P., Solekhah, N., Imron, D. K., Hakim, F. N., Setram, N., Risyanto, R., Mardiyanto, A., Pramono, A., Nugroho, A. E., & Humaedi, M. A. (2024). Ethnostatistics of single integrated national database: A reflection on the national programme of socioeconomic registration for social protection programmes in Indonesia. Journal of Governance and Public Policy, 11(3), 315–330. https://doi.org/10.18196/jgpp.v11i3.19495

Wahyudi, E. E. (2024). Implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jurnal Interaksi, 1(2), 163–172. https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i2.5309

Wijayanti, C. D., Sudarmanto, K., Sukarna, K., & Arifin, Z. (2025). Implementasi bantuan sosial berbasis DTKS untuk akurasi penerima di Kota Semarang. Journal Juridisch, 3(3), 221–235. https://doi.org/10.26623/jj.v3i3.12886

Wijoyono, E. (2021). The utilisation of village information system for integrated social welfare data management: Actor-network theory approach in Gunungkidul Regency. Jurnal Teknosains, 11(1), 13–13. https://doi.org/10.22146/teknosains.60798

Windari, V. D., & Rodiyah, I. (2024). Mengubah sistem kesejahteraan sosial: Wawasan dari Sistem Informasi Generasi Selanjutnya (SIKS-NG). Jurnal Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat, 1(1), 17–17. https://doi.org/10.47134/jpem.v1i1.290