Eliminasi Malaria di Wilayah Kepulauan: Mengapa Nol Kasus Belum Tentu Nol Penularan
Di banyak ruang kebijakan, eliminasi malaria masih terlalu sering dibaca secara administratif: ketika angka kasus menurun tajam atau bahkan tidak lagi dilaporkan, maka sebuah wilayah dianggap semakin dekat dengan status bebas malaria. Namun, dari sudut pandang epidemiologi lingkungan, kesimpulan seperti itu sesungguhnya belum cukup. Pertanyaan yang lebih ilmiah adalah: ketika suatu wilayah tidak lagi melaporkan kasus, apakah itu benar-benar menandakan bahwa penularan telah berhenti, atau justru menunjukkan bahwa sistem surveilans belum cukup sensitif untuk menemukannya? Pertanyaan ini menjadi sangat penting bagi wilayah kepulauan seperti Maluku, di mana bentang geografis, keterpisahan antarpulau, dan ketimpangan akses layanan kesehatan membentuk lanskap risiko yang berbeda dari wilayah daratan yang lebih terkonsolidasi.
Sebuah studi besar dalam The Lancet Global Health memberikan dasar kuantitatif yang kuat untuk membaca persoalan ini secara lebih hati-hati. Penelitian tersebut menganalisis 1.515 fasilitas kesehatan di lima negara, mencakup 69,8 juta kunjungan rawat jalan, 1,16 juta pemeriksaan malaria, dan 446 bulan observasi. Temuan utamanya sangat penting: dengan surveilans pasif saja, hanya 389 dari 1.515 fasilitas (25,7%) yang mampu mencapai probabilitas bebas malaria minimal 95% dan mempertahankannya selama 36 bulan. Ketika sistem rutin itu dilengkapi dengan active case detection, jumlahnya naik menjadi 824 fasilitas (54,4%). Dengan kata lain, nol kasus baru bernilai sebagai bukti eliminasi bila didukung oleh sistem deteksi yang terbukti kuat.
Secara lebih substantif, studi itu juga menunjukkan bahwa kualitas eliminasi ditentukan oleh detail yang sering dianggap teknis, padahal justru sangat politis dalam praktik kebijakan: ketersediaan alat diagnosis, ketersediaan obat antimalaria, pelatihan tenaga kesehatan dalam 12 bulan terakhir, konsistensi pelaporan, dan kemudahan akses masyarakat menuju fasilitas. Dalam survei aktif terhadap 10.767 orang, memang tidak ditemukan infeksi malaria melalui RDT, mikroskopi, maupun metode molekuler. Namun, pelajaran terpentingnya bukan sekadar “nol temuan”, melainkan bahwa kepastian eliminasi harus dibangun melalui kombinasi ketiadaan kasus dan kekuatan sistem surveilans yang dapat dibuktikan. Dari sinilah kita belajar bahwa eliminasi bukan sekadar peristiwa epidemiologis, melainkan hasil dari arsitektur data, logistik, dan tata kelola layanan yang andal.
Dalam konteks Indonesia, urgensi cara pandang ini sangat jelas. Hingga Juni 2024, Indonesia telah mencapai 398 dari 514 kabupaten/kota yang memperoleh sertifikat eliminasi malaria, atau sekitar 77% dari total kabupaten/kota. Meski demikian, Indonesia masih mencatat sekitar 400.000 kasus malaria per tahun. Pada saat yang sama, Laporan Kinerja Kementerian Kesehatan 2024 menunjukkan bahwa dari 3.717.632 suspek malaria, sebanyak 3.710.501 telah dikonfirmasi laboratorium, atau sekitar 99%, tetapi dari 487.493 kasus positif, yang diobati sesuai standar baru 448.410 kasus, setara 92%, masih di bawah target nasional 95%. Data ini menunjukkan bahwa eliminasi malaria bukan hanya soal menemukan kasus, tetapi juga soal menuntaskan rantai respons sistem kesehatan dari diagnosis hingga pengobatan yang sesuai standar.
Bagi Maluku, tantangan itu berlapis. Provinsi ini terdiri atas lebih dari 1.400 pulau, dengan luas sekitar 712.480 km², di mana sekitar 93% wilayahnya adalah laut dan hanya 7% daratan. Artinya, dalam perspektif ilmu lingkungan, malaria di Maluku tidak dapat dibaca semata sebagai masalah parasit dan vektor, melainkan juga sebagai persoalan fragmentasi ruang, jarak layanan, logistik lintas pulau, dan ketimpangan keterjangkauan fasilitas kesehatan. Pemerintah Provinsi Maluku sendiri pada 2024 menegaskan percepatan eliminasi malaria di 8 kabupaten/kota menuju tahapan eliminasi tingkat provinsi pada 2027. Komitmen ini penting, tetapi secara ilmiah ia juga menuntut pembuktian bahwa seluruh simpul layanan, terutama yang berada di pulau-pulau kecil dan terpencil, benar-benar mampu mendeteksi penularan bila penularan itu masih berlangsung.
Dari sisi kapasitas sistem, Maluku tentu tidak berangkat dari nol. Dokumen kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku menunjukkan bahwa hingga 2022 terdapat 158 puskesmas terakreditasi, dan 10 puskesmas telah mencapai tingkat akreditasi paripurna. Ini adalah fondasi yang penting. Namun, data nasional juga menunjukkan bahwa pada 2024 Maluku termasuk provinsi yang masih berada di bawah target nasional untuk indikator kabupaten/kota dengan puskesmas yang memiliki ketersediaan obat sesuai standar. Bagi saya, ini adalah sinyal penting: dalam wilayah kepulauan, kualitas eliminasi malaria akan sangat ditentukan bukan hanya oleh keberadaan fasilitas, tetapi oleh konsistensi fungsi fasilitas tersebut dalam menyediakan diagnosis, obat, pelaporan, dan tindak lanjut secara merata.
Karena itu, opini publik tentang eliminasi malaria di Maluku semestinya bergerak melampaui kebanggaan atas penurunan kasus. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa penurunan itu tidak ditopang oleh “ruang sunyi” dalam sistem surveilans. Dalam wilayah yang tersebar, under-detection selalu menjadi kemungkinan ekologis dan institusional yang nyata. Di sinilah saya melihat bahwa masa depan eliminasi malaria harus dibangun di atas dua hal sekaligus: interupsi penularan dan kepastian ilmiah bahwa penularan tidak sedang luput dari pengamatan. Tanpa keduanya, angka nol akan selalu menyisakan pertanyaan metodologis.
Dengan demikian, eliminasi malaria di Maluku tidak boleh dipahami sekadar sebagai target program kesehatan. Ia harus dibaca sebagai ujian atas kemampuan negara mengelola lingkungan kepulauan yang kompleks melalui sistem surveilans yang sensitif, logistik yang tangguh, dan layanan primer yang benar-benar menjangkau ruang-ruang paling periferal. Dalam bahasa yang lebih tegas: eliminasi malaria bukanlah kemenangan atas statistik kasus, melainkan kemenangan atas ketidakpastian. Dan justru pada titik itulah kualitas sebuah kebijakan publik diuji.