Health Systems, Main Topic, Public Health

Pendanaan Kesehatan yang Berkeadilan: Dari Cakupan Administratif Menuju Keadilan Substantif

Oleh: dr. Yan Aslian Noor, M.P.H., FISQua

Pendanaan kesehatan merupakan salah satu pilar utama dalam membangun sistem kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, pendanaan kesehatan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis mengenai jumlah anggaran, besaran iuran, atau efisiensi belanja. Pendanaan kesehatan pada dasarnya adalah persoalan keadilan sosial: siapa yang membayar, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang masih tertinggal, dan sejauh mana negara mampu melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat kebutuhan layanan kesehatan.

Secara global, isu pendanaan kesehatan semakin penting setelah pandemi COVID-19. Belanja kesehatan dunia pada tahun 2022 mencapai sekitar US$9,8 triliun, atau setara dengan 9,9% dari Produk Domestik Bruto global. Angka ini menunjukkan bahwa kesehatan telah menjadi sektor publik yang membutuhkan komitmen fiskal besar. Namun, distribusi belanja kesehatan antarnegara masih timpang. Negara berpendapatan tinggi umumnya memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat, sedangkan negara berpendapatan menengah dan rendah masih menghadapi keterbatasan ruang anggaran, ketergantungan pada pembayaran langsung masyarakat, dan kesenjangan akses layanan.

Dalam konteks perbandingan internasional, negara-negara OECD pada tahun 2024 diperkirakan mengalokasikan rata-rata sekitar 9,3% dari PDB untuk sektor kesehatan. Sementara itu, Indonesia mencatat belanja kesehatan sekitar 2,7% dari PDB pada 2023. Perbedaan ini menunjukkan adanya gap kapasitas pembiayaan yang cukup besar antara Indonesia dan negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih mapan. Dengan demikian, tantangan Indonesia bukan hanya memperluas cakupan layanan, tetapi juga memperkuat kapasitas pendanaan agar mampu menjawab kebutuhan sistem kesehatan modern.

Pada tingkat nasional, Indonesia telah mencapai kemajuan penting melalui perluasan Jaminan Kesehatan Nasional. JKN telah mencakup 284.337.094 penduduk dari 288.315.089 atau lebih dari 98,6% penduduk Indonesia. Capaian ini merupakan fondasi penting bagi perlindungan kesehatan semesta. Namun, cakupan administratif belum selalu identik dengan akses substantif. Seseorang dapat saja telah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi tetap mengalami hambatan dalam memperoleh layanan karena jarak fasilitas, antrean panjang, keterbatasan dokter spesialis, biaya transportasi, mutu layanan yang belum merata, atau beban biaya tidak langsung lainnya.

Gap utama dalam pendanaan kesehatan Indonesia terlihat pada kesenjangan antara cakupan kepesertaan dan keadilan akses layanan. Cakupan yang luas belum sepenuhnya menjamin bahwa masyarakat memperoleh layanan yang tepat waktu, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, pengeluaran langsung masyarakat masih berada pada kisaran 27,5% hingga 28,3% dari total belanja kesehatan, yang menunjukkan bahwa perlindungan finansial masih perlu diperkuat. Dalam perspektif kebijakan kesehatan, tingginya beban biaya langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan risiko masyarakat menunda pengobatan, menanggung beban finansial berat, atau jatuh miskin akibat biaya kesehatan.

Urgensi kebijakan pendanaan kesehatan yang berkeadilan terletak pada kebutuhan untuk menggeser orientasi dari sekadar perluasan cakupan menuju pemerataan manfaat. Keberhasilan sistem kesehatan tidak cukup diukur dari jumlah peserta JKN, tetapi harus dinilai dari kemampuan masyarakat memperoleh layanan yang dibutuhkan, dengan mutu yang layak, tanpa mengalami kesulitan finansial. Dengan kata lain, Indonesia perlu bergerak dari cakupan administratif menuju keadilan substantif.

Dalam konteks tersebut, advokasi strategis menjadi sangat penting. Kebijakan pendanaan kesehatan tidak hanya lahir dari kalkulasi fiskal dan pertimbangan teknokratis, tetapi juga dari proses politik, relasi antaraktor, kekuatan data, tekanan publik, serta kemampuan berbagai pihak dalam membangun argumentasi kebijakan. Advokasi strategis berfungsi untuk menerjemahkan data menjadi pesan kebijakan, membangun koalisi, mengangkat pengalaman masyarakat, dan memastikan bahwa kelompok rentan tidak tersisih dari prioritas pembiayaan kesehatan.

Advokasi yang kuat bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Ia merupakan instrumen kebijakan yang bekerja secara sistematis melalui identifikasi masalah, pemetaan aktor, penggunaan bukti, penyusunan narasi, komunikasi publik, dialog dengan pengambil keputusan, dan pemantauan hasil kebijakan. Dalam isu pendanaan kesehatan, advokasi diperlukan agar efisiensi fiskal tidak menjadi satu-satunya orientasi. Kebijakan pembiayaan kesehatan juga harus diarahkan pada pemerataan layanan, transparansi anggaran, perlindungan finansial, dan keberpihakan kepada masyarakat miskin, rentan, serta wilayah yang kurang terlayani.

Target yang perlu dicapai melalui advokasi strategis adalah terbentuknya kebijakan pendanaan kesehatan yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Target tersebut mencakup penguatan perlindungan finansial, pengurangan beban biaya langsung masyarakat, alokasi anggaran yang lebih responsif terhadap ketimpangan wilayah, penguatan layanan primer, peningkatan mutu layanan, subsidi yang lebih tepat sasaran, serta mekanisme pengawasan pendanaan kesehatan yang lebih terbuka.

Dengan demikian, masa depan pendanaan kesehatan Indonesia perlu diarahkan pada prinsip yang lebih mendasar: tidak seorang pun boleh tertinggal hanya karena tempat tinggal, kondisi ekonomi, status pekerjaan, atau keterbatasan akses layanan. Sistem kesehatan yang adil adalah sistem yang tidak hanya menjamin hak di atas kertas, tetapi juga menghadirkan layanan yang nyata, bermutu, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Pendanaan kesehatan yang berkeadilan pada akhirnya menuntut perubahan cara pandang. Anggaran kesehatan bukan hanya beban fiskal, melainkan investasi sosial. JKN bukan hanya instrumen administratif, melainkan mekanisme perlindungan sosial. Dan advokasi bukan hanya kegiatan komunikasi, melainkan proses strategis untuk memastikan agar kebijakan publik benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.