Dari Digital Health ke Value-Based Healthcare: Pelajaran Taiwan bagi Indonesia
Transformasi kesehatan Taiwan memberikan pelajaran penting bahwa digitalisasi pelayanan kesehatan bukan sekadar mengganti kertas menjadi rekam medis elektronik. Lebih jauh, Taiwan menunjukkan bahwa digital health harus menjadi instrumen untuk membangun sistem kesehatan yang lebih adil, efisien, aman, dan berpusat pada pasien. Inti pembelajaran dari Prof. Wang adalah bahwa teknologi hanya akan berdampak apabila ditopang oleh tiga fondasi: regulasi yang kuat, tata kelola data yang aman, dan pembiayaan yang selaras dengan mutu pelayanan.
Hal baru yang sangat menarik dari pengalaman Taiwan adalah keberanian mereka mengaitkan rekam medis elektronik dengan mekanisme pembayaran. Fasilitas kesehatan yang ingin memperoleh reimbursement dari National Health Insurance harus menggunakan sistem elektronik. Dengan kata lain, digitalisasi bukan pilihan administratif, tetapi menjadi bagian dari desain pembiayaan nasional. Pendekatan ini penting karena mendorong rumah sakit kecil, klinik, dan layanan primer untuk ikut masuk ke dalam ekosistem digital. Taiwan’s National Health Insurance sendiri merupakan sistem universal dan wajib bagi warga negara serta penduduk legal, dengan pembiayaan utama berbasis premi gaji dan subsidi pemerintah untuk kelompok tertentu.
Pelajaran ini sangat relevan bagi Indonesia. Program JKN saat ini telah menjadi salah satu skema jaminan kesehatan terbesar di dunia, dengan jumlah peserta mencapai 285.250.704 orang per 31 Mei 2026 menurut BPJS Kesehatan. Namun, cakupan kepesertaan yang besar belum otomatis menjamin keberlanjutan pembiayaan, mutu layanan, atau efisiensi klinis. Indonesia masih menghadapi tantangan duplikasi pemeriksaan, fragmentasi data antar fasilitas kesehatan, variasi mutu layanan, serta beban pembiayaan penyakit kronis dan multimorbiditas yang terus meningkat.
Dalam konteks ini, transformasi Rekam Medis Elektronik (RME) dan SATUSEHAT perlu ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat mutu dan efisiensi JKN. Regulasi Indonesia sebenarnya sudah bergerak ke arah yang tepat. PMK No. 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan rekam medis elektronik, dan SATUSEHAT dirancang sebagai platform integrasi data kesehatan individu lintas fasilitas. Namun, tantangannya adalah kepatuhan dan kesiapan implementasi belum merata. Salah satu studi implementasi RME di Indonesia mencatat bahwa adopsi RME masih menghadapi hambatan sumber daya manusia, infrastruktur, dan manajemen; pemantauan SATUSEHAT menunjukkan hanya sekitar 61,42% fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mengadopsi RME pada periode kajian tersebut.
Karena itu, hal baru yang perlu disampaikan untuk Indonesia adalah: digitalisasi kesehatan harus mulai dihubungkan dengan insentif pembiayaan, bukan hanya kewajiban regulatif. Jika Taiwan menggunakan prinsip “no electronic record, no reimbursement”, Indonesia dapat mengembangkan model yang lebih bertahap dan kontekstual: misalnya pembayaran klaim JKN tetap berjalan, tetapi fasilitas yang memenuhi standar RME, interoperabilitas SATUSEHAT, pelaporan mutu, dan kelengkapan data klinis memperoleh insentif tambahan. Pendekatan ini lebih realistis untuk negara kepulauan seperti Indonesia, yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, dengan variasi kapasitas digital yang sangat lebar antar wilayah.
Pelajaran kedua dari Taiwan adalah bahwa DRG atau case-based payment bukanlah instrumen mutu, melainkan instrumen pembiayaan. Prof. Wang menegaskan bahwa DRG pada dasarnya “money-related”, bukan “quality-related”. Ini sangat penting bagi Indonesia karena INA-CBGs dalam JKN berfungsi mengendalikan biaya, tetapi tidak otomatis memperbaiki outcome pasien. Bila INA-CBGs tidak dikombinasikan dengan indikator mutu, patient-reported outcomes, keselamatan pasien, dan kesinambungan pelayanan, maka sistem pembayaran berisiko hanya menjadi alat efisiensi finansial, bukan instrumen peningkatan nilai kesehatan.
Di sinilah pendekatan Disease-Specific Care (DSC) menjadi relevan. DSC memandang pelayanan bukan hanya saat pasien dirawat di rumah sakit, tetapi sebagai perjalanan longitudinal: sebelum sakit melalui skrining dan pencegahan, saat sakit melalui pelayanan klinis bermutu, dan setelah pulang melalui rehabilitasi, monitoring, serta pencegahan readmisi. Model seperti ini sangat penting untuk penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, kanker, dan penyakit ginjal kronis. Pendekatan tersebut juga sejalan dengan konsep value-based healthcare, yaitu sistem yang menilai keberhasilan bukan dari banyaknya tindakan, tetapi dari hasil kesehatan yang bermakna bagi pasien.
Pelajaran ketiga adalah pentingnya patient autonomy dan kepemilikan data pasien. Taiwan telah memberlakukan Patient Right to Autonomy Act pada tahun 2019, yang disebut sebagai hukum pertama di Asia yang secara khusus melindungi hak pasien untuk membuat keputusan medis, termasuk dalam konteks akhir kehidupan. Ini menunjukkan bahwa transformasi digital harus berjalan bersama transformasi etik: pasien bukan objek pelayanan, tetapi subjek yang memiliki hak atas informasi, pilihan, dan data kesehatannya sendiri.
Hal ini semakin penting karena masyarakat kini dapat mengunduh data kesehatannya dan menggunakan AI seperti ChatGPT untuk memahami hasil laboratorium atau diagnosis sebelum bertemu dokter. Fenomena ini mengubah relasi dokter–pasien. Dokter tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi, melainkan mitra klinis yang membantu pasien menafsirkan informasi secara benar, aman, dan kontekstual. Maka, literasi digital pasien dan literasi AI tenaga kesehatan harus menjadi bagian dari agenda mutu pelayanan.
Namun, Prof. Wang juga memberikan peringatan penting: AI dalam kesehatan “very powerful, maybe too powerful”. Taiwan memiliki ribuan proyek AI, tetapi hanya sebagian kecil yang disetujui untuk penggunaan klinis. Prinsip yang dapat diambil adalah bahwa AI kesehatan tidak boleh hanya divalidasi satu kali sebelum digunakan. Model AI harus diaudit secara berkala karena data pasien dapat berubah, akurasi dapat menurun, dan bias algoritma dapat muncul. Ini dikenal sebagai model drift dan data drift. Bagi Indonesia, pengembangan AI kesehatan harus disertai tata kelola yang ketat: validasi klinis, audit performa, keamanan data, transparansi algoritmik, dan akuntabilitas hukum.
Pelajaran keempat adalah bahwa transformasi digital harus memperkuat, bukan menggantikan, keselamatan tenaga kesehatan. Dalam diskusi, Prof. Wang menyetujui bahwa tidak mungkin membangun budaya keselamatan pasien tanpa budaya keselamatan staf. Ini sejalan dengan prinsip Quadruple Aim, yang menambahkan kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai tujuan sistem kesehatan selain pengalaman pasien, kesehatan populasi, dan efisiensi biaya. Dalam konteks Indonesia, isu burnout, distribusi tenaga kesehatan, kekerasan terhadap tenaga kesehatan, dan beban administrasi harus dipandang sebagai bagian dari agenda mutu dan keselamatan pasien, bukan sekadar isu ketenagaan.
Akhirnya, pengalaman Taiwan menunjukkan bahwa masa depan sistem kesehatan bukan sekadar digital, tetapi terintegrasi, berbasis nilai, dan berpusat pada manusia. Indonesia tidak perlu menyalin Taiwan secara utuh, tetapi dapat mengambil prinsip dasarnya: kaitkan digitalisasi dengan pembiayaan, perkuat pelayanan primer, jadikan data pasien interoperabel, gunakan AI secara bertanggung jawab, dan ukur keberhasilan layanan dari outcome yang benar-benar dirasakan pasien. Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, transformasi ini bukan pilihan tambahan, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga keberlanjutan JKN dan memastikan keadilan akses bagi seluruh warga.
Kesimpulan
Hal baru yang perlu disampaikan dari pengalaman Taiwan adalah bahwa transformasi kesehatan digital hanya akan berhasil bila teknologi ditempatkan dalam desain sistem kesehatan yang lebih besar. Rekam medis elektronik harus dikaitkan dengan reimbursement, INA-CBGs perlu dilengkapi indikator mutu dan outcome, AI harus diawasi sepanjang siklus hidupnya, dan pasien harus diakui sebagai pemilik utama data kesehatannya. Dengan pendekatan ini, Indonesia dapat bergerak dari sekadar universal health coverage menuju high-value universal health coverage: cakupan kesehatan semesta yang tidak hanya luas, tetapi juga bermutu, efisien, adil, dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
BPJS Kesehatan. (2026). Jumlah peserta JKN s.d. 31 Mei 2026.
Commonwealth Fund. (2026). International health care system profiles: Taiwan.
Hospice Foundation of Taiwan. (2025). Six years of the Patient Right to Autonomy Act.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). SATUSEHAT and electronic medical record integration policy.
Ministry of Health and Welfare Taiwan. (2024). Taiwan Health and Welfare Report 2024.
Sugiarto, P., et al. (2024). Supporting and inhibiting factors in implementing electronic medical records in Indonesia.
Yang, P. C., et al. (2020). Web search trends of implementing the Patient Autonomy Act in Taiwan.
World Health Organization. (2021). Global strategy on digital health 2020–2025.