Pendanaan kesehatan bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi persoalan keadilan sosial. Di tengah tingginya kebutuhan belanja kesehatan global dan tantangan nasional dalam pemerataan akses, Indonesia perlu bergerak dari cakupan administratif JKN menuju keadilan substantif melalui advokasi strategis yang berbasis data, koalisi, transparansi, dan keberpihakan kepada kelompok rentan.
JKN telah melindungi lebih dari 98% penduduk Indonesia, tetapi keberhasilan cakupan belum otomatis menciptakan keseimbangan pembiayaan. Indonesia perlu memperkuat desain hybrid: JKN sebagai fondasi keadilan, asuransi swasta sebagai pelengkap, dan Coordination of Benefit sebagai jembatan integrasi.
HIV/AIDS belum selesai. Secara global dan nasional, beban penyakit ini masih tinggi. Namun di Maluku, tantangannya berlapis: keterbatasan tenaga medis, distribusi layanan yang tidak merata, serta hambatan geografis kepulauan. Artikel ini mengajak kita melihat HIV/AIDS bukan hanya sebagai persoalan medis, tetapi juga sebagai isu keadilan sosial melalui perspektif filsafat ilmu—ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Malaria belum benar-benar pergi. Di dunia, Indonesia, dan terutama Maluku, penyakit ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya medis, tetapi juga terkait lingkungan, ketimpangan wilayah, dan kualitas layanan kesehatan.
Kolegium bukan sekadar organ administratif, melainkan otoritas epistemik dalam sistem kesehatan. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Kesehatan harus dibaca bukan hanya sebagai koreksi hukum, tetapi sebagai penegasan bahwa ilmu, profesi, dan kepentingan publik harus ditempatkan dalam tata kelola yang seimbang dan akuntabel.