Global Health, Health Systems, Main Topic, Public Health

Ketika JKN Menopang Hampir Semua Beban: Mencari Desain Baru Pembiayaan Kesehatan Indonesia

Menata ulang keseimbangan antara JKN, asuransi kesehatan swasta, dan perlindungan finansial masyarakat dalam sistem kesehatan Indonesia.

Indonesia telah mencapai sebuah capaian besar dalam sejarah kebijakan kesehatannya. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional, cakupan kepesertaan telah melampaui 98% dari penduduk pada 2024, dengan sekitar 276,5 juta jiwa terlindungi. Ini adalah prestasi penting dalam perjalanan menuju Universal Health Coverage. Namun, keberhasilan cakupan tidak otomatis berarti sistem telah mencapai keseimbangan pembiayaan. Justru ketika hampir seluruh penduduk masuk ke dalam satu sistem, tekanan terhadap BPJS Kesehatan, rumah sakit, tenaga medis, dan fiskal negara menjadi semakin besar.

Masalah utama Indonesia bukan lagi semata-mata “siapa yang belum terlindungi”, melainkan bagaimana sistem yang sangat besar ini dapat tetap bernapas. BPJS Kesehatan pada dasarnya bekerja dengan prinsip efisiensi: menekan biaya serendah mungkin, sambil tetap menjaga mutu layanan. Prinsip ini penting untuk menjamin keadilan sosial. Namun, dalam praktik klinis, prinsip efisiensi juga membatasi ruang untuk kenyamanan, teknologi tinggi, inovasi klinis, dan fleksibilitas pilihan pasien. Di sinilah ketegangan mulai muncul antara tiga nilai besar: equity, efficiency, dan choice.

Di sisi lain, penetrasi asuransi kesehatan swasta di Indonesia masih sangat rendah. Dalam diskusi kebijakan, angka yang sering muncul bahkan hanya sekitar 0,5%–1% dari populasi. Ini tampak tidak sehat bila dibandingkan dengan cakupan JKN yang hampir universal. Kelompok ekonomi atas tetap banyak membayar langsung out-of-pocket, bahkan sebagian memilih berobat ke luar negeri. Fenomena medical tourism ke Malaysia, misalnya, menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya kemampuan membayar, tetapi juga kepercayaan, pengalaman pasien, transparansi tarif, dan persepsi mutu layanan domestik.

Thailand memberi pelajaran penting. Negara ini mencapai Universal Health Coverage sejak 2002 dan berhasil menurunkan belanja out-of-pocket secara drastis, dari sekitar 34% dari current health expenditure pada 2001 menjadi sekitar 8,7% pada 2019. Artinya, Thailand menunjukkan bahwa sistem publik yang kuat dapat melindungi rumah tangga dari beban biaya langsung yang berlebihan. Namun, Thailand juga tetap memberi ruang bagi sektor swasta dan asuransi tambahan untuk kelompok yang membutuhkan kenyamanan atau akses lebih luas.

Malaysia memperlihatkan pola yang berbeda. Sistemnya lebih jelas sebagai sistem ganda: sektor publik menyediakan layanan bersubsidi, sementara sektor swasta berkembang kuat untuk kelompok menengah-atas dan medical tourism. Pada 2024, belanja out-of-pocket Malaysia mencapai RM34,8 miliar atau sekitar 38,8% dari total health expenditure. Ini menunjukkan bahwa sistem swasta Malaysia memang dinamis, tetapi beban pembayaran langsung masyarakat juga masih besar.

Belanda menawarkan model lain yang menarik. Di sana, asuransi kesehatan dijalankan oleh perusahaan swasta, tetapi bersifat wajib dan sangat diregulasi negara. Pemerintah menentukan paket standar, insurer wajib menerima peserta, dan terdapat mekanisme risk equalisation untuk mencegah seleksi risiko. Dengan kata lain, Belanda bukan pasar bebas asuransi kesehatan, melainkan kompetisi teratur dalam kerangka jaminan sosial.

Australia lebih relevan untuk Indonesia dalam hal Coordination of Benefits. Medicare menjadi fondasi publik, sementara private health insurance berfungsi sebagai pelengkap untuk layanan privat, kenyamanan tambahan, dan beberapa layanan yang tidak sepenuhnya ditanggung publik. Pemerintah Australia juga memberi insentif melalui private health insurance rebate yang bersifat income-tested. Model ini menunjukkan bahwa asuransi publik dan swasta dapat hidup berdampingan bila pembagian perannya jelas.

Amerika Serikat justru menjadi peringatan. Sistemnya sangat bergantung pada asuransi swasta, tetapi menghasilkan fragmentasi, biaya administrasi tinggi, variasi manfaat, dan ketimpangan akses. Dari perspektif Indonesia, pelajarannya jelas: memperbesar asuransi swasta tanpa regulasi kuat bukan solusi, bahkan dapat memperumit sistem dan menaikkan biaya.

Kuba berada di ujung spektrum lain. Sistem kesehatannya sangat publik, universal, dan berorientasi pada pelayanan primer dan preventif. Equity menjadi sangat kuat, tetapi ruang pilihan dan akses teknologi sangat bergantung pada kapasitas negara. Model ini penting sebagai pelajaran moral bahwa sistem kesehatan harus berpihak pada rakyat, tetapi sulit diadopsi sepenuhnya oleh Indonesia yang memiliki sektor rumah sakit swasta besar, kelas menengah berkembang, dan preferensi layanan yang semakin beragam.

Karena itu, Indonesia tidak perlu meniru satu negara secara utuh. Yang dibutuhkan adalah regulated adaptive hybrid health financing system. JKN tetap harus menjadi fondasi keadilan sosial. Asuransi kesehatan swasta perlu diperkuat sebagai pelengkap, bukan pesaing. Coordination of Benefits harus menjadi jembatan operasional antara BPJS, asuransi swasta, rumah sakit, dan pasien. Out-of-pocket harus ditekan agar tidak menjadi sumber utama pembiayaan kesehatan.

Roadmap 5–10 tahun ke depan perlu dimulai dari konsolidasi regulasi dan transparansi tarif. Dalam 1–2 tahun, Indonesia perlu memiliki pedoman nasional CoB, standar informasi selisih biaya, serta integrasi data klaim JKN–PHI–rumah sakit. Dalam 3–5 tahun, pilot CoB harus dijalankan di rumah sakit besar, terutama di wilayah dengan kelompok mampu dan arus medical tourism tinggi. Dalam 5–7 tahun, manfaat JKN dan PHI harus dipisahkan secara jelas: JKN untuk layanan esensial dan perlindungan finansial, PHI untuk kenyamanan, akses tambahan, dan benefit pelengkap. Dalam 7–10 tahun, CoB perlu menjadi sistem nasional, PHI ditargetkan tumbuh secara sehat pada kelompok mampu, OOP ditekan, dan kepercayaan pada rumah sakit domestik diperkuat.

Pada akhirnya, masa depan pembiayaan kesehatan Indonesia tidak boleh hanya bertumpu pada satu pilar. JKN telah membangun fondasi besar. Namun, fondasi itu perlu diperkuat dengan desain yang lebih adaptif: publik tetap kuat, swasta diatur secara cerdas, pasien dilindungi, dokter diberi ruang profesional, dan rumah sakit bekerja dalam sistem insentif yang lebih sehat. Tantangan Indonesia bukan lagi sekadar memperluas cakupan, tetapi membangun keseimbangan baru antara keadilan, efisiensi, dan pilihan.

Bahan Bacaan Rujukan:

  1. UU No. 40 Tahun 2004
  2. UU No. 24 Tahun 2011
  3. UU No. 17 Tahun 2023
  4. Perpres No. 82 Tahun 2018 beserta perubahannya
  5. Permenkes No. 3 Tahun 2023
  6. KMK No. 1366 Tahun 2024World Health Report 2010: Health Systems Financing
  7. Kutzin, J. (2013). Health financing for universal coverage and health system performance: concepts and policy implications.
  8. Roberts, M. et al. (2004). Getting Health Reform Right: A Guide to Improving Performance and Equity.
  9. Tangcharoensathien, V. et al. (2018). The Thai Universal Coverage Scheme: Achievements and Challenges. The Lancet.
  10. Keck & Reed (2012). The Curious Case of Cuba
  11. OECD (2025). Health System Profile: Netherlands
  12. Malaysia National Health Accounts (MNHA) 2011-2024