Health Systems, Main Topic, Public Health

Otonomi Kolegium, Kepastian Hukum, dan Tata Kelola Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Kolegium bukan sekadar organ administratif, melainkan otoritas epistemik dalam sistem kesehatan. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Kesehatan harus dibaca bukan hanya sebagai koreksi hukum, tetapi sebagai penegasan bahwa ilmu, profesi, dan kepentingan publik harus ditempatkan dalam tata kelola yang seimbang dan akuntabel.