Kolegium bukan sekadar organ administratif, melainkan otoritas epistemik dalam sistem kesehatan. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Kesehatan harus dibaca bukan hanya sebagai koreksi hukum, tetapi sebagai penegasan bahwa ilmu, profesi, dan kepentingan publik harus ditempatkan dalam tata kelola yang seimbang dan akuntabel.
Yan Aslian Noor
Medical Doctor I Senior Healthcare Executive I Writer