Health Systems, Main Topic, Public Health

Refleksi Keikutsertaan dalam Webinar ISQua COPLAC

Saya merasa sangat berterima kasih dapat mengikuti webinar ISQua COPLAC pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 bertema “Estatuto dos Direitos do Paciente no Brasil: perspectivas de aplicação nos serviços de saúde”. Kegiatan ini memberikan pencerahan baru bagi saya mengenai pentingnya hak-hak pasien, keselamatan pasien, serta penerapannya dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan.

Melalui webinar ini, saya semakin memahami bahwa mutu rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan standar pelayanan, indikator klinis, atau pemenuhan regulasi, tetapi juga dengan penghormatan terhadap martabat, suara, pengalaman, dan hak pasien sebagai pusat dari seluruh proses pelayanan. Topik tentang Patient Rights dan Patient Revolution menjadi sangat relevan dalam membangun budaya pelayanan kesehatan yang lebih transparan, partisipatif, aman, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.

Hal menarik dari pembelajaran ini adalah bagaimana Brasil mulai memperkuat hak pasien melalui pendekatan yang lebih terstruktur dalam bentuk Estatuto dos Direitos do Paciente atau Statuta Hak-Hak Pasien. Kerangka ini menekankan beberapa aspek penting, seperti otonomi pasien, persetujuan tindakan medis yang benar-benar diinformasikan, hak untuk menunjuk perwakilan, penghormatan terhadap kehendak pasien, hak pendampingan selama konsultasi maupun perawatan, serta jaminan pelayanan yang aman dan bermutu. Di Brasil, Statuta Hak-Hak Pasien juga diarahkan untuk berlaku pada layanan kesehatan publik maupun privat, sehingga perlindungan pasien tidak hanya menjadi prinsip etik, tetapi juga menjadi kerangka hukum dan budaya pelayanan yang lebih nyata.

Pembelajaran ini memberikan perspektif tambahan yang sangat berharga bagi Indonesia. Indonesia sebenarnya telah memiliki pengaturan mengenai hak dan kewajiban pasien dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk hak pasien untuk memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatannya dan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Namun, pengalaman Brasil dapat menjadi inspirasi untuk memperkuat implementasi di tingkat rumah sakit, khususnya dengan menjadikan hak pasien sebagai bagian dari budaya mutu, bukan hanya sebagai dokumen informasi yang ditempel atau disampaikan secara administratif.

Bagi rumah sakit di Indonesia, beberapa gagasan yang dapat dikembangkan antara lain memperkuat edukasi hak pasien dengan bahasa yang mudah dipahami, memastikan proses informed consent berjalan sebagai dialog dua arah, memberikan ruang lebih besar bagi pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan klinis, serta membangun mekanisme umpan balik pasien yang benar-benar digunakan untuk perbaikan mutu. Pendekatan seperti ini dapat membantu rumah sakit bergerak dari sekadar kepatuhan regulasi menuju pelayanan yang lebih manusiawi, kolaboratif, dan berpusat pada pasien.

Saya juga mengapresiasi ISQua dan COPLAC yang telah memfasilitasi ruang pembelajaran kolaboratif lintas negara. Partisipasi ini menjadi bagian dari komitmen saya untuk terus belajar, memperluas wawasan internasional, dan berkontribusi dalam penguatan kualitas serta keselamatan pelayanan kesehatan di Indonesia. Sertifikat kegiatan ini juga menegaskan pengakuan atas partisipasi dan keterlibatan dalam promosi mutu serta keselamatan layanan kesehatan melalui pembelajaran bersama dan berbagi pengetahuan.