Otonomi Kolegium, Kepastian Hukum, dan Tata Kelola Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Oleh: Yan Aslian Noor
Pengamat kebijakan kesehatan
Perdebatan mengenai kolegium dalam sistem kesehatan Indonesia tidak dapat dipahami hanya sebagai sengketa kelembagaan. Isu ini sesungguhnya berada pada pertemuan antara filsafat ilmu, hukum tata negara, dan kebijakan kesehatan publik. Di satu sisi, kolegium memikul fungsi epistemik: menjaga standar kompetensi, mutu pendidikan profesi, dan perkembangan disiplin ilmu. Di sisi lain, karena kesehatan menyangkut keselamatan pasien dan kepentingan publik, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk membangun tata kelola yang akuntabel. Ketegangan inilah yang muncul dalam implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diperjelas kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 serta Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Dalam perspektif filsafat ilmu, posisi kolegium dapat dibaca sebagai otoritas epistemik dalam sistem kesehatan. Ia bukan sekadar organ administratif, melainkan institusi yang mengemban fungsi untuk merumuskan dan menjaga kebenaran profesional dalam bentuk standar kompetensi, standar kurikulum, dan standar keilmuan. Karena itu, teori kebenaran yang paling relevan dalam membaca persoalan ini adalah kombinasi teori korespondensi dan teori koherensi. Secara korespondensial, suatu pengaturan hanya dapat disebut benar apabila sesuai dengan realitas yang diaturnya. Dalam hal ini, realitas tersebut adalah kenyataan bahwa mutu profesi kesehatan tidak dapat ditentukan semata oleh birokrasi, melainkan harus bertumpu pada mekanisme ilmiah dan penilaian sejawat. Secara koherensial, pengaturan hukum juga harus selaras secara sistemik: undang-undang, putusan Mahkamah, dan aturan pelaksana tidak boleh saling bertabrakan.
Dari sudut inilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 menjadi sangat penting. Mahkamah menegaskan bahwa kolegium tidak boleh dimaknai sebagai sekadar “alat kelengkapan Konsil”, tetapi harus dipahami sebagai unsur keanggotaan Konsil yang tetap menjalankan tugas dan fungsi secara independen. Mahkamah juga menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kolegium dalam Peraturan Pemerintah harus menyesuaikan putusan tersebut dan tetap menjamin independensi kolegium. Selain itu, Mahkamah menghapus frasa yang memberi ruang terlalu jauh bagi pemerintah untuk masuk ke ranah etika dan disiplin profesi, sekaligus menegaskan bahwa pengaturan di bidang tersebut harus melibatkan unsur kolegium, disiplin profesi, pemerintah, akademisi, dan unsur terkait lainnya. Dengan demikian, Putusan 111 tidak hanya mengubah rumusan norma, tetapi juga memulihkan posisi kolegium sebagai institusi keilmuan yang tidak boleh direduksi menjadi subordinat administratif.
Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 melengkapi arah tersebut. Jika Putusan 111 berfokus pada kedudukan kolegium, maka Putusan 182 memperluas pembahasan pada arsitektur kelembagaan profesi, hubungan konsil dengan kolegium, serta posisi organisasi profesi dalam sistem kesehatan. Mahkamah dalam perkara ini tidak mengembalikan kolegium ke dominasi organisasi profesi, tetapi justru mempertahankan desain yang lebih seimbang dengan menempatkan unsur pemerintah pusat, profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, kolegium, dan masyarakat dalam struktur konsil. Dalam bahasa kebijakan, arah ini menunjukkan bahwa Mahkamah sedang membangun model balanced professional governance: suatu tata kelola profesi yang menghindari dua ekstrem sekaligus, yaitu birokratisasi negara yang berlebihan dan monopoli organisasi profesi yang tertutup.
Dalam konteks kebijakan kesehatan publik, saya melihat gagasan yang paling tepat untuk membaca dua putusan tersebut adalah regulated professional autonomy. Kolegium harus independen dalam substansi keilmuan, tetapi independensi itu bukan berarti keterlepasan absolut dari negara. Kesehatan adalah sektor publik yang menyangkut hak atas kesehatan, kepastian hukum, dan keselamatan masyarakat. Karena itu, negara tetap harus hadir dalam kerangka pengaturan, fasilitasi, dan akuntabilitas. Namun negara tidak boleh melampaui batas hingga mengendalikan substansi ilmu. Pada titik ini, kebijakan kesehatan yang baik bukanlah kebijakan yang sepenuhnya menyerahkan profesi pada dirinya sendiri, dan bukan pula kebijakan yang menundukkan ilmu pada struktur eksekutif, melainkan kebijakan yang mampu menjaga otonomi epistemik sekaligus akuntabilitas publik.
Tantangan berikutnya terletak pada PP Nomor 28 Tahun 2024. Sebagai aturan pelaksana dari UU 17/2023, PP ini memegang peran sentral dalam implementasi di lapangan. Namun justru karena PP 28/2024 telah disusun dan berlaku ketika putusan-putusan Mahkamah keluar, muncul risiko konflik norma apabila pengaturannya masih dibaca dengan logika lama. Di sinilah aspek koherensi hukum menjadi sangat penting. Jika undang-undang telah dimaknai ulang oleh Mahkamah, maka aturan pelaksana tidak boleh berjalan dengan penafsiran yang bertentangan. Penyesuaian PP 28/2024 bukan sekadar soal teknis peraturan, tetapi soal memberi kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, rumah sakit, dan tenaga medis agar implementasi di lapangan tidak terjebak dalam kebingungan kewenangan.
Karena itu, saya memandang isu kolegium pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagai ujian kedewasaan sistem kesehatan Indonesia. Kita sedang diuji apakah mampu menempatkan ilmu pada proporsi yang semestinya: tidak ditundukkan oleh kekuasaan, tetapi juga tidak dilepaskan dari tanggung jawab kepada publik. Kolegium harus dihormati sebagai institusi keilmuan yang independen, karena dari sanalah mutu profesi, legitimasi kompetensi, dan keselamatan pasien ditopang. Pada saat yang sama, regulasi negara tetap diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, masa depan tata kelola kesehatan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kewenangan, tetapi oleh apakah kewenangan itu disusun secara benar, koheren, dan sesuai dengan kenyataan ilmiah yang hendak dijaganya.
Daftar Pustaka (APA Style)
Government of Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JDIH BPK RI.
Government of Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JDIH BPK RI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi RI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi RI.
Stanford Encyclopedia of Philosophy. (n.d.). The correspondence theory of truth. Stanford University.
Stanford Encyclopedia of Philosophy. (n.d.). The coherence theory of truth. Stanford University.